BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang ada perayaan tahun baru. Meskipun pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah, batal diberlakukan secara serempak.
“Dengan dibatalkannya PPKM level 3 secara nasional, maka Kota Bandung akan menyesuiakan kebijakan, yakni kembali ke level 2,” ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ema mengatakan, hal ini sesuai dengan kondisi terkini Kota Bandung yang berada di kewaspadaan PPKM level 2. Hal itu juga sudah tercantum dalam peraturan wali kota (perwal).
Meski demikian, Ema mengimbau para wisatawan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19, terlebih sekarang sudah ditemukan varian baru COVID-19.
Halnya dengan kebijakan libur sekolah, Ema mengatakan masih mengikuti aturan sebelumnya. Sesuai dengan yang tercantum dalam aturan, bisa dilaksanakan dengan cara daring atau luring.
“Tapi diganti kegiatan sekolah bisa secara offline atau online,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengatakan, hal ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah kabupaten dan kota hanya tinggal mengikuti.
“Masalah kebijakan PPKM dari pusat kita mengikuti saja. Kemarin kan sudah santer PPKM diperketat, tiba-tiba sekarang dibatalkan, kita mengikuti saja,” kata Edwin.
Meski demikian, Edwin mengatakan hal ini bukan berarti kita mengabaikan protokol kesehatan. Edwin menitipkan, kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan.
Disinggung mengenai dampak negatif dari perubahan kebijakan ini, Edwin mengatakan harapannya agar hal ini tidak berdampak negatif, terutama terhadap sektor ekonomi.
“Libur Natal dan Tahun Baru nya kan masih lama, maih banyak yang bisa dilakukan, termasuk merencanakan liburan,” tambah Edwin.
Namun, Edwin mempertanyakan inkonsistensi pemerintah pusat terhadap kebijakan ini. Kenapa, hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah saat memindahkan libur Maulid Nabi dan libur Idul Fitri.
“Padahal ini kan sama-sama libur hari raya besar keagamaan,” pungkas Edwin. (put)