BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendampingi para korban asusila, di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Cibiru. Tepatnya sejak awal Juni 2021 lalu. Saat ini kasus yang menjerat HW, oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung tersebut sudah memasuki proses hukum.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, sejak kali pertama kasus ini terkuak pada akhir Mei 2021 lalu langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal kasus asusila ini.
“Waktu itu saya langsung tugaskan Bu Rita (Kepala DP3A) untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologis korban dijaga dan dilindungi,” ucap Oded, Kamis, (9/12/2021).
Oded menuturkan, psikologis para korban ini menjadi fokus. Bukan hanya akibat kejadian yang dialaminya, namun jangan sampai anak mengalami perundungan. Karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.
“Saya juga sudah ingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi,” tegas Oded.
Oded juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini, bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.
“Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya,” ujarnya.
Langkah strategis
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Rita Verita memastikan, telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat. Terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.
Pada bulan Juni lalu, tim DP3A juga telah berkoordinasi dengan orang tua korban untuk melakukan penjemputan tiga orang santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai peserta didik di pondok pesantren tersebut.
“Kami langsung menjemput, tapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak,” ucap Rita.
Rita menambahkan, dua orang santriwati masih belum bisa dijemput secara bersamaan, untuk menuntaskan sejumlah administrasi. Namun tak lama kemudian sudah bisa dijemput.
“Beberapa minggu kemudian kami menjemput dua anak. Salah satunya dari dua anak ini, adalah saksi kunci karena sebagai korban,” ungkap Rita.
Setelah dijemput, lanjut Rita, tim DP3A langsung mengembalikan anak kepada para orang tuanya. Kemudian DP3A terus mendampingi dan membimbing secara intensif.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, Rita terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologis anak kembali membaik.
“Tugas kami dari DP3A sebetulnya yaitu penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tapi kita tetap lakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi. Terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang,” jelasnya.
Perihal hak-hak pendidikan para korban, Rita menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.
“Hak-haknya sudah difasilitasi oleh Kemenag, seperti mendapatkan sekolah kembali,” katanya. (put)