JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Pencabutan izin ini terkait dugaan predator anak yang dilakukan pemimpi pesantren berinisial HW terhadap santriwati.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani Kota Bandung, yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, tindakan asusila adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” tegas Ali dikutip dari laman Kemenag, Jumat (10/12/2021).
Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini. Berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil, menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing, membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Seperti diketahui, seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung diduga melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwatinya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi terdakwa dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (ytn)