HEADLINE

PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap tak Boleh Cuti Selama Nataru

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, tetap menginstruksikan ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar daerah, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kendati pemerintah, membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 .

“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan, Selasa (14/12/2021).

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi. Seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Boleh cuti

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan  cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. (ytn)

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

22 menit ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

26 menit ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

4 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

10 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

12 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

13 jam ago