HEADLINE

Ketua DPRD Kota Bandung Beberkan Proses Penetapan Wali Kota Bandung Definitif

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMMenindaklanjuti desakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, DPRD Kota Bandung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (15/12/2021).

Dengan agenda pelaksanaan rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, menyusul wafatnya Wali Kota Bandung Jumat (10/12 /2001).

“Hal ini sesuai sebagai bentuk respon cepat DPRD kota Bandung, agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat kota Bandung tidak mengalami kemandekan karena terbatasnya kewenangan pelaksana tugas atau Plt wali kota,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.

Menurut Tedy, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya, setelah pelaksanaan sidang paripurna tersebut, DPRD akan menyampaikan surat pengantar pemberhentian wali kota dan atau wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur,” katanya.

Tedy berharap seluruh proses tersebut akan berjalan lancar hingga terbitnya keputusan menteri dalam negeri, tentang penetapan pemberhentian dari menteri dalam negeri Karena setelah itu, lanjut Tedy, pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota definitif dan pemberhentian wakil wali kota.

“Selanjutnya dari hasil rapat paripurna tersebut akan menyampaikan surat usulan ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa barat perihal usulan pengesahan pengangkatan Wakil Wali Kota Yana Mulyana menjadi wali kota definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota setelah terbit dari kementerian dalam negeri tersebut maka Wali Kota Bandung definitif bisa dilantik Gubernur Jawa Barat,” paparnya.

Wakil wali kota

Di singgung posisi wakil wali kota yang akan menggantikan Yana Mulyana, Tedy menjelaskan masih belum ditentukan.

“PKS masih berkabung selama tujuh hari setelah kematian Mang oded (Wali Kota Bandung Oded M.Danial,red) Jadi masih belum memikirkan nama untuk menggantikan posisi wakil wali kota,” tuturnya.

Menurut Tedy pada internal PKS, tidak ada ketentuan siapa yang harus menggantikan posisi wakil wali kota. Semua sangat bergantung komunikasi antar partai politik koalisi pengusung pasangan Oded- Yana.

“Pokoknya nanti partai pengusung harus memberikan dua nama untuk dipilih secara voting oleh anggota DPRD yang nantinya akan ditetapkan melalui sidang paripurna,” bebernya.

Tedy berharap posisi wakil wali kota, segera terisi dalam waktu dekat. Meskipun tadi tidak menargetkan kapan posisi wakil wali kota akan terisi.(put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Bojan Hodak: Lupakan Kekalahan, Fokus Hadapi Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…

5 jam ago

Laga Sengit PERSIB vs Persija: Suporter Dilarang Masuk

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…

6 jam ago

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

7 jam ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

8 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

9 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

10 jam ago