PASJABAR

Libur Nataru, ASN Jabar Dilarang Cuti

ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan COVID-19 saat libur Nataru.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Jabar. Meski kasus COVID-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.
“Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.

Jangan sebar berita bohong

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif, terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.
Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Mengacu PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PANRB-nya seperti itu,” tegas Kang Emil. (ytn)
Yatti Chahyati

Recent Posts

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

26 menit ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

56 menit ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

1 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

2 jam ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

3 jam ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

5 jam ago