PASBISNIS

Hindari Pinjaman Ilegal, Pemprov Jabar Terus Dorong Kabupaten dan Kota Bentuk TPAKD

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meminta kepada kepala daerah, yang belum membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Untuk segera membentuknya, alasannya masyarakat akan terbantu dalam akses keuangan.

Sehingga lebih jauh dapat memusnahkan pinjaman- pinjaman illegal. Termasuk pinjaman online ilegal yang tengah marak menjebak masyarakat.

“Karena salah satu tujuan TPAKD ini memberi akses kepada masyarakat dalam bidang keuangan secara legal. Sehingga masyarakat ekonominya meningkat, kesejahteraannya meningkat,” ucap Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dalam rilisnya, Jumat (17/12/2021).

Sampai saat ini terdapat 325 TPAKD terdiri dari 34 tingkat provinsi. Untuk Jawa Barat,  memiliki 291 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Jumlah ini diharapkan terus meningkat seiring kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di daerah serta perkembangan potensi ekonomi di daerah.

“Kemudian bagi para bupati/wali kota yang belum membentuk TPAKD, Pemda Provinsi Jabar mendorong untuk segera membentuk dan berkoordinasi dengan OJK,” katanya.

Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwotono mengatakan, lewat pola kemitraan yang dikembangkan OJK mempertemukan pelaku UMKM dan para pengusaha kecil dengan industri Jasa keuangan. Sehingga para pelaku ekonomi di sektor mikro ini, dapat akses keuangan dengan mudah dan legal.

“Kami sedang memberdayakan beberapa inovasi terutama dengan pola kemitraan yang kami sebut ‘bussines matching’. Kami pertemukan antara UMKM pengusaha kecil dengan industri jasa keuangan. Sehingga UMKM bisa memperoleh akses keuangan yang baik, sehingga bisa tumbuh ekonomi dan tumbuh usahanya dengan baik,” katanya.

Ia pun menyebut TPAKD Jabar dikoordinasi dengan baik oleh Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga dan industri keuangan lain. Dengan begitu perekonomian Jabar, diharapkan semakin semakin membaik seiring kurva pandemi yang melandai.

Sehingga TPAKD sesuai dengan tujuannya dapat meningkatkan akses keuangan, di seluruh daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk diketahui, sesuai Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Nomor 4 tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI. TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI di tingkat daerah. (ytn)

 

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

2 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

3 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

4 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

5 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

6 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

7 jam ago