PASBISNIS

Hindari Pinjaman Ilegal, Pemprov Jabar Terus Dorong Kabupaten dan Kota Bentuk TPAKD

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meminta kepada kepala daerah, yang belum membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Untuk segera membentuknya, alasannya masyarakat akan terbantu dalam akses keuangan.

Sehingga lebih jauh dapat memusnahkan pinjaman- pinjaman illegal. Termasuk pinjaman online ilegal yang tengah marak menjebak masyarakat.

“Karena salah satu tujuan TPAKD ini memberi akses kepada masyarakat dalam bidang keuangan secara legal. Sehingga masyarakat ekonominya meningkat, kesejahteraannya meningkat,” ucap Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dalam rilisnya, Jumat (17/12/2021).

Sampai saat ini terdapat 325 TPAKD terdiri dari 34 tingkat provinsi. Untuk Jawa Barat,  memiliki 291 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Jumlah ini diharapkan terus meningkat seiring kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di daerah serta perkembangan potensi ekonomi di daerah.

“Kemudian bagi para bupati/wali kota yang belum membentuk TPAKD, Pemda Provinsi Jabar mendorong untuk segera membentuk dan berkoordinasi dengan OJK,” katanya.

Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwotono mengatakan, lewat pola kemitraan yang dikembangkan OJK mempertemukan pelaku UMKM dan para pengusaha kecil dengan industri Jasa keuangan. Sehingga para pelaku ekonomi di sektor mikro ini, dapat akses keuangan dengan mudah dan legal.

“Kami sedang memberdayakan beberapa inovasi terutama dengan pola kemitraan yang kami sebut ‘bussines matching’. Kami pertemukan antara UMKM pengusaha kecil dengan industri jasa keuangan. Sehingga UMKM bisa memperoleh akses keuangan yang baik, sehingga bisa tumbuh ekonomi dan tumbuh usahanya dengan baik,” katanya.

Ia pun menyebut TPAKD Jabar dikoordinasi dengan baik oleh Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga dan industri keuangan lain. Dengan begitu perekonomian Jabar, diharapkan semakin semakin membaik seiring kurva pandemi yang melandai.

Sehingga TPAKD sesuai dengan tujuannya dapat meningkatkan akses keuangan, di seluruh daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk diketahui, sesuai Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Nomor 4 tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI. TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI di tingkat daerah. (ytn)

 

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

36 menit ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

7 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

9 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

9 jam ago

Tenda Terpasang, Pengungsi Gempa Kertasari Masih Kekurangan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…

10 jam ago

Port FC Permalukan Persib di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…

10 jam ago