HEADLINE

Satgas Penanganan COVID-19 : Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan untuk Cegah Omicron

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta semua pihak harus tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Tanpa perlu khawatir berlebihan, terkait temuan varian omicron di Indonesia.

Ia mengatakan protokol Kesehatan, menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat.

“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini,”

“Dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” kata Wiku, dikutip dari laman covid19, Jumat (17/12/2021).

Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan COVID-19 baik secara nasional maupun global.

Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi COVID-19. Ini menunjukkan, pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia, dari potensi meningkatnya kasus COVID-19.

Dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta SE Satgas No. 25,” tegasnya.

Dalam hal ini, Wiku mengharapkan berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan COVID-19, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.

“Satgas COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (ytn)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

14 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

15 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

16 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

17 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

18 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

19 jam ago