JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – PT KAI menerapkan aturan khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Melansir laman kai, Sabtu (18/12/2021) penerapan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Ketentuan untuk penumpang kereta api selama libur Nataru :
Untuk usia di atas 17 tahun
- Vaksin COVID-19 dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam
Untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerntah sebagai pengganti vaksin
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam
Untuk di bawah usia 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x24 jam
- Didampingi orang tua
Penumpang pun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat, dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga, telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani rapid test antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. (ytn)