HEADLINE

Catat Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Nataru

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM PT KAI menerapkan aturan khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Melansir laman kai, Sabtu (18/12/2021) penerapan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan untuk penumpang kereta api selama libur Nataru :

Untuk usia di atas 17 tahun

  • Vaksin COVID-19 dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam

Untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerntah sebagai pengganti vaksin
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam

Untuk di bawah usia 12 tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x24 jam
  • Didampingi orang tua

Penumpang pun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang dilarang  untuk berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat, dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga, telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani rapid test antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. (ytn)

Yatti Chahyati

Recent Posts

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

19 menit ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

49 menit ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

1 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

2 jam ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

3 jam ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

5 jam ago