HEADLINE

Edukasi Perlindungan Konsumen Kepada Warga Bali, Kemendag Gandeng Mahasiswa Universitas Udayana

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng mahasiswa Universitas Udayana, untuk melakukan penyebaran informasi dan mengedukasi warga Bali tentang perlindungan konsumen.

“Mahasiswa  merupakan  garda depan atau  ujung  tombak konsumen    cerdas  dan   berdaya    yang    mampu  melakukan  penyebaran informasi   dan   edukasi,   baik   melalui   media   sosial   maupun   terjun   langsung   ke   masyarakat. Diharapkan para akademisi dan mahasiswa dapat bersinergi dengan pemerintahdalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” kata Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga Kemendag, Veri  Anggrijono dikutip dari laman kemendag, Selasa (21/12/2021).

Veri menjelaskan menurut  hasil  survei  Indeks  Keberdayaan  Konsumen (IKK), yang  dilakukan  Kemendag pada  2020. Bali berada pada indeks 48,32, yang artinya sudah dalam level mampu.  Posisi  tersebut masih berada di bawah  IKK  Nasional  dengan  rata-rata  IKK,  untuk  perkotaan  sebesar  49,28  dan  pedesaan 47,36,”imbuh Veri.

Artinya  konsumen  Indonesia  mampu menggunakan hak dan kewajibannya, untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

Isu  perlindungan  konsumen  di  Indonesia  telah muncul  sejak 1970,  yang  dimotori  Yayasan  Lembaga Konsumen  Indonesia (YLKI).  Pemerintah    hadir    dengan    menerbitkan    Undang-undang    tentang Perlindungan  Konsumen  (UUPK)  pada  1999.

Peraturan ini tidak  hanya bertujuan  untuk  meningkatkan harkat  dan martabat  konsumen  melalui  kesadaran,  pengetahuan,  kepedulian,  kemampuan  dan  kemandirian konsumen  untuk  melindungi dirinya. Namun  juga  menumbuh kembangkan  sikap  pelaku  usaha  yang bertanggung jawab.

Untuk  menyesuaikan  dengan  perkembangan  teknologi  dan  kebutuhan  konsumen,  saat  ini  telah dilakukan   perubahan   terhadap   Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1999   tentang   Perlindungan Konsumen.

“Regulasi tersebut telah selesai proses harmonisasi dan diharapkan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),”imbuhnya.

Bagi  Veri, perlindungan konsumen  harus masif,  lintas  sektor,  kontinu,  serta menjadikan  konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.

Sementara  itu,  Dekan Fakultas Hukum  Universitas  Udayana, Putu  Gede  Arya  Sumerta  Yasa mengatakan,  hukum  berbicara  tentang   keadilan.   Sejalan  dengan   itu,  Ditjen   PKTN   Kemendag mengupayakan  perlindungan  konsumen.

“Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas  Udayana Udayana   siap   bersinergi  dengan  pemerintah  untuk  mewujudkan  perlindungan  konsumen,”tandasnya. (ytn)

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

8 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

10 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

11 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

12 jam ago