JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah berencana akan menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Pertimbangan ini dilakukan guna menghindari meluasnya COVID-19 varian omicron.
”Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” tegas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari laman kemkes, Rabu (23/12/2021).
Keputusan ini, kata Luhut, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.Varian omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.
Selain itu, pemerintah telah melakukan pelarangan bagi warga negara asing (WNA), yang berasal dari 11 negara datang ke Indonesia.
”Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,” tutur Luhut.
Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya omicron ke Tanah Air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara. Melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non-essensial, kegiatan surveilans diperkuat, dan meningkatkan vaksinasi. Serta menegakkan protokol Kesehatan, terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi. (ytn)