CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 15 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin Minta Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Berat

Yatti Chahyati
25 Desember 2021
Anggota TNI Dianiaya Klub Moge, TB Hasanuddin Ingatkan Penggguna Jalan

Tb Hasanuddin, Anggota DPR RI.

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

*) Pecat dari Dinas Militer

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengecam keras 3 pelaku tabrak lari di Nagreg yang merupakan anggota TNI AD.

Mirisnya lagi, satu diantaranya berpangkat Kolonel sementara dua lainnya berpangkat kopral.

“Ini tindakan biadab dan tak beperikemanusiaan. Mestinya setelah kejadian kecelakaan itu, pelaku membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Bukan malah dibawa dan kemudian dilakukan pembunuhan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga:   Indra Sjafri Apresiasi Madura United yang Rela Lepas Riski Afrisal

Dirinya mengaku tak habis pikir, seorang kolonel yang notabene merupakan perwira menengah  di institusi TNI AD melakukan hal keji seperti itu.

Hasanuddin juga meminta agar para 3 pelaku ini diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Atas nama rakyat saya meminta ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari sekaligus pembunuhan ini dihukum berat dan diberikan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer,” tegasnya.

Dilansir dari akun Instagram Puspen TNI, Sabtu (25/12) Polresta Bandung yang melakukan penyelidikan telah melimpahkan berkas kecelakaan tabrak lari di Nagreg ke Kodam Siliwangi

Baca juga:   TB Hasanuddin: Jual Senjata Pada Separatis Termasuk Penghianatan Pada Negara

Identitas dari ketiga 3 Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg terdiri dari satu orang kolonel dan dua orang kopral, yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado)

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal pertama ialah Pasal 310 UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga:   Pangdam Siliwangi Lepas 450 Personil Satgas Yonif Raider 300/BJW ke Perbatasan

Pasal kedua yang akan dikenakan, yaitu KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.

Pasal 359 berikut ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: tabrak lariTB HasanuddinTNI


Related Posts

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela
HEADLINE

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

4 Januari 2026
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer 2025 di Batujajar, Sabtu (10/8/25). (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Aksi Prajurit TNI Bikin Merinding! Gelar Pasukan Militer 2025 Hebohkan Bandung Barat

10 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Michael Carrick. (Foto: Getty Images/Aitor Alcalde)
HEADLINE

Misi Mustahil Michael Carrick: Debut di Derby Manchester dan Ujian Pemuncak Klasemen Arsenal!

15 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang perubahan kembali menghantam Old Trafford. Setelah pemecatan mendadak Ruben Amorim akibat konflik internal...

Momen ribut-ribut Enzo Fernandez dan Martin Zubimendi usai Chelsea vs Arsenal di Piala Liga Inggris. (Foto: Catherine Ivill - AMA/Getty Images)

Tensi Panas Stamford Bridge: Enzo Fernandez Mencengkeram Leher Zubimendi Usai Chelsea Disikat Arsenal!

15 Januari 2026
Getty Images Sport

Malam Kelam di Carlos Belmonte: Debut Alvaro Arbeloa Berujung Bencana, Madrid Tersingkir dari Copa del Rey!

15 Januari 2026
Foto: AFP/ABDEL MAJID BZIOUAT

Yassine Bounou Jadi Pahlawan! Maroko Bungkam Nigeria Lewat Adu Penalti dan Segel Tiket Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026
Alejandro Garnacho. (instagram/garnacho7)

Garnacho Menggila, Tapi Chelsea Tetap Tumbang di Stamford Bridge

15 Januari 2026

Highlights

Yassine Bounou Jadi Pahlawan! Maroko Bungkam Nigeria Lewat Adu Penalti dan Segel Tiket Final Piala Afrika 2025

Garnacho Menggila, Tapi Chelsea Tetap Tumbang di Stamford Bridge

Bandung Menggigil! Cuaca Dingin Picu Ancaman Flu dan ISPA

Pemerintah Mengalokasikan 4,8 T di Sektor Peternakan Sapi

Danlanud Husein Resmikan SPPG Cipatik di Kab Bandung Barat

Terinspirasi Masa Kecil, Pria Bandung Jual Nasi Goreng Gerobak Mini

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.