BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengamat Pemerintahan dari Unpar, Asep Warlan menegaskan terkait kemungkinan pergantian Sekda, Plt Wali Kota Bandung Yana harus meminta persetujuan dari Gubernur Jabar.
Selain itu posisi Sekda harus memenuhi kualifikasi yang disebut dengan nine box.
“Kalau untuk kualifikasi kepala dinas mungkin bisa memenuhi syarat di boks ke-6 atau ke-7 tapi kalau untuk sekda harus memenuhi setidaknya boks ke 8,” tambahnya.
Secara pribadi Asep mengatakan, posisi Sekda Kota Bandung Sekarang sudah tepat diduduki oleh Ema Sumarna. Mengingat Ema merupakan senior di lingkungan Pemkot Bandung.
“Selain itu memang memenuhi kualifikasi box ke-8 bahkan ke-9 saat open bidding,” tambahnya.
Selain itu, Ema juga memiliki program yang baik dan belum terlaksana lantaran terhambat refocusing saat pandemi COVID 19.
Jika akan mengganti Ema sebagai Sekda, menurut Asep, Yana memiliki beberapa opsi yang secara kualifikasi memenuhi persyaratan.
“Salah satunya adalah kepala dinas kesehatan Ahyani Raksanagara,” tambahnya.
Sementara itu, jika ingin mempertahankan jabatannya maka harus harus memperbaiki komunikasi dengan Plt wali kota dan ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
Sementara terkait rencana rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Bandung, Plt Wali Kota Bandung harus dengan persetujuan Mendagri.
“Posisinya kan masih Plt, jadi tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Termasuk di dalamnya penandatanganan APBD, penandatanganan Perda, penandatanganan kesepakatan dengan pihak ketiga,” ujar Asep.
Termasuk di dalamnya adalah rotasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkot Bandung. Mutasi itu termasuk pengambilan kebijakan strategis, sehingga ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
“Kalau mau melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, Plt harus meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Asep.
Asep mengatakan, setelah ada persetujuan dari Mendagri, prosedur selanjutnya ada mesti berhubungan dengan komisi ASN, dengan Menpan RB, dan BKN.
“Tapi semua prosedur ketika Mendagri sudah setuju dengan rencana rotasi mutasi dari Plt,” tegasnya.
Hal ini berbeda jika Yana sudah menjadi wali kota secara definitif. Tinggal laporan saja ke Mendagri dan BKN, Komisi ASN, dan Menpan RB.
Di singgung pertanyaan apakah yang anda perlu melakukan rotasi mutasi, Asep mengatakan hal itu tergantung kebutuhan Yana.
“Walaupun memang rotasi mutasi itu merupakan hal yang biasa dilakukan,” jelasnya.
Hanya saja Asep mengatakan rotasi mutasi ini jangan sampai menimbulkan keresahan di lingkungan ASN. Jangan sampai ada kesan, ini merupakan kesempatan untuk menggeser orang kepercayaan Oded.
“Tapi jika tidak ada kepentingan seperti itu, maka Plt bisa melakukan rotasi mutasi,” tegasnya.
Asep sendiri mengaku memaklumi jika Yana melakukan rotasi mutasi, karena harus bekerja sama dengan orang yang mempunyai visi dan misi yang sama.
“Namun untuk melakukan rotasi dan mutasi harus dipastikan bahwa yang bersangkutan telah menduduki posisi tersebut minimal 2 tahun,” tambahnya.
Dengan demikian setidaknya ada tiga posisi yang untuk sementara tidak akan terkena rotasi mutasi yaitu kepala dinas tata ruang, Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…