BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan pendidikan yang saat ini masih terjadi, baik di bidang kesiswaan, tenaga kependidikan hingga pendanaan pendidikan.
Hal ini disampaikan Iwan dalam Acara Refleksi Akhir tahun 2021 Pendidikan Jawa Barat, Senin (27/12/2021) di SMA Darul Hikam, Jalan Supratman No 88 Kota Bandung.
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Sekolah, lanjutnya, masih memberikan peluang titipan siswa dari pejabat baik Eksekutif, Legislatif, APH, LSM/Ormas, maupun Pengusaha, dan di luar jalur resmi yang jumlahnya mencapai 10 % per sekolah.
“Pada PPDB tahun 2022 FAGI mengusulkan, sekolah, berdasarkan rapat dengan dewan guru, kepala sekolah dan komite membuka jalur mandiri, sehingga sumbangan dari orang tua akan langsung masuk ke rekening sekolah atau komite sekolah, tidak menguntungkan sepihak,” ujarnya.
“Berdasarkan PP No 17 tahun 2010 Pasal 82 Ayat (3) keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan,” terangnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.
Mengenai bidang yang berkaitan dengan kesiswaan ini Iwan menambahkan, Pemprov dan Disdik Jabar berhasil mengorbitkan siswa Jabar menjuarai baik di tingkat nasional maupin di tingkat internasional.
Selain itu Pemprov dan Disdik Jabar berhasil melaksanakan percepatan vaksin Covid 19 sehingga mencapai 90 % lebih untuk tingkat Sekolah Menengah.
Pemprov Jabar menyesuaikan Kenaikan Kompensasi Uang Makan (KUM) bagi guru dan TU sekolah seperti PNS non-guru dan TU yang sudah mengalami kenaikan, setidaknya pada anggaran tahun 2022.
Lalu, adanya peningkatan bagi guru/TU non-PNS baik di sekolah negeri mapun sekolah swasta setidaknya sesuai dengan UMP/UMR.
“Pemprov dan Disdik Jabar juga telah memberikan TPP tiap bulan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan baik yang PNS maupun non-PNS. Namun, masih ada diskriminasi terhadap guru dan TU sekolah untuk kompensasi uang makan (KUM) tahun 2021 tidak ada kenaikan. Padahal berdasarkan Pergub No 8 tahun 2021 untuk PNS Jabar selain Guru dan TU ada kenaikan 200-300 ribu per bulan. Demikian juga belum ada penghargaan tambahan bagi guru non-PNS di sekolah swasta,” imbuhya.
“Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 Ayat (1), dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan.”
Saat ini terjadi darurat guru PNS di semua sekolah negeri di Jawa Barat karena guru-guru PNS
yang diangkat massal pada masa Orde Baru berangsur pensiun.
Sementara itu, pemerintah sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium Rekrutmen Guru dan TU. Akibatnya, hampir 50 % di sekolah Negeri di isi guru dan TU non-PNS.
“Untuk mengatasi kondisi itu, rekrutmen guru pengganti sebaiknya dilakukan olek KCD dan disalurkan ke sekolah-sekolah sebagaimana amanat PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru. Pada pasal 59 Ayat 3 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan,” .
Iwan mengatakan Pemprov Jabar harus membuat regulasi yang jelas tentang memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua.
“(Memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua) jangan hanya dalam bentuk lisan,”
Iwan menuturkan, selain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemprov dan Disdik Jabar telah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri dan Biaya Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta.
“Meski begitu, untuk biaya investasi sekolah masih memerlukan biaya dari masyarakat yang mampu. Namun, ada larangan baik dari Pemprov, Disdik, dan Saber Pungli Jabar. Yang diperbolehkan bentuknya sumbangan melalui komite,”
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Ombudsaman kantor perwakilan Jawa Barat pelarangan pungutan bagi orang tua yang mampu pada pendidikan menengah termasuk kategori maladmistrasi karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” .
Terkait pendanaan pendidikan ini, tambah Iwan, berdasarkan PP 48 Tahun 2008 Pasal 51, pendanaan pendidikan untuk sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD, APBN, dan pungutan dari orang tua siswa/masyarakat dan pengunaannya diatur dalam PP 48 Tahun 2008 Pasal 52.
“Sementara pada Pasal 55 disebutkan, peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52,”pungkasnya. (*/tiwi)
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…