CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Libur Natal, KAI Layani 146.634 Penumpang

Yatti Chahyati
28 Desember 2021
Catat Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Nataru

Kereta api (foto : kai.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 146.634 pelanggan kereta api jarak jauh atau rata-rata 48.878 pelanggan per hari pada periode libur Natal 24-26 Desember 2021. Jumlah tersebut mencapai 60 persen, dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 242.466 tempat duduk.

Sementara total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut, sebanyak 10.432 pelanggan. Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 2.115 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 5.373 pelanggan, sakit 36 pelanggan, dan tidak antigen 2.908 pelanggan.

Baca juga:   Mesir Jadi Pasar Utama Kopi Indonesia, Ekspor Terus Meningkat

Rute yang menjadi favorit masyarakat yaitu Jakarta – Cirebon pp, Jakarta – Purwokerto pp, Yogyakarta – Purwokerto pp, dan Surabaya – Madiun pp.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan pihaknya konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api. Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga disiplin menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk sebanyak 80 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini sesuai, SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Baca juga:   Persiapkan Diri, Puncak Mudik Diprediksi Sabtu Besok

“Kami terus mengingatkan kepada calon pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam,” tegas Joni seperti dikutip PASJABAR dari laman kai, Selasa (28/12/2021).

Untuk masa Tahun Baru 2022, Joni mengatakan tiket kereta api jarak jauh yang telah dipesan pada 27 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 sebanyak 154.154 tiket atau rata-rata 17.128 tiket per hari. Jumlahnya tersebut masih di bawah 30 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu 658.670 tempat duduk.

Baca juga:   Kembangkan Usaha, PT. Agronesia Gandeng BRIN dan Politeknik ATK Yogyakarta

“Pada masa pandemi COVID-19 ini, masyarakat dapat menggunakan kereta api untuk bepergian. Karena kereta api merupakan moda transportasi, yang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanannya,” pungkasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kereta apilibur natallibur natarunatal


Related Posts

pengawasan mobilitas
HEADLINE

Dishub Kota Bandung Siagakan Pengawasan Mobilitas Selama Libur Nataru

28 Desember 2024
wisata jabar
HEADLINE

Dishub Jabar: Kunjungan Wisata Selama Nataru Meningkat

27 Desember 2024
wisata lembang
HEADLINE

Wisata Lembang Padat, Polres Cimahi Siapkan Sistem One Way

25 Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

E-sport STKIP Pasundan Ciptakan Atlet E-sport yang Berdaya Saing

E-sport STKIP Pasundan Ciptakan Atlet E-sport yang Berdaya Saing

4 tahun yang lalu
Waras Wasisto : Reses Jadi Jalan Himpun Usulan Masyarakat di Daerah Pemilihan

Waras Wasisto Ingatkan Ridwan Kamil Ini Jika Mau Nyapres

3 tahun yang lalu
Angka COVID 19 Melonjak, RS Sangat Penuh

Angka COVID 19 Melonjak, RS Sangat Penuh

4 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers setelah melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Jokowi Bertemu Sejumlah Ketua Umum Parpol, Ini Tujuannya

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pensiunan Pos Indonesia
HEADLINE

Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

20 Mei 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ribuan pensiunan PT Pos Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT...

Longsor Nagreg

Bupati Bandung Tinjau Longsor di Nagreg, Beberapa Bangunan Rusak

20 Mei 2025
Layanan Publik Digital

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025
unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025

Highlights

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.