HEADLINE

Kepolisian Beberkan Peran Tersangka Pemerkosaan dan Penjualan Anak Melalui Michat

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap peran, dari tiga tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan anak kepada pria hidung belang melalui akun Michat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menerangkan tiga tersangka tesebut berinisial SF, IM, dan S.

Tersangka SF (16) berperan menjemput para tamu dan mendandani korban sebelum bertemu dengan para tamu, mengoperasikan akun Michat, dan memberikan pinjaman baju kepada korban.

IM (18) perannya pemilik handphone untuk membuat akun Michat atas nama korban, selanjutnya korban dijual kepada para tamu. Sebelum dijual, korban disetubuhi juga.

Kemudian, S (18) yang berperan untuk mengoperasikan akun Michat seolah itu adalah korban.

“Jadi modus operandinya itu korban akan diberikan handphone kemudian mengajak korban ke tempat kos tersangka kurang lebih satu minggu, korban disetubuhi kemudian dijual kepada para tamu,” ungkapnya.

“Jadi tiga tersangka sudah ditahan dan satu adalah anak di bawah umur 16 tahun sedang di ruangan khusus,” sambungnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu 17 pelaku lainnya.

“Ada 17 lagi yang akan kami lakukan penangkapan dan sedang dikejar sekarang. Mohon waktu, kami akan lakukan penangkapan kepada 17 orang yang berkaitan dengan kegiatan pelanggaran undang-undang peristiwa ini,” tandasnya.

Menurut Aswin, motif ketiga pelaku melakukan peristiwa kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Motifnya untuk ekonomi ya, kalau menurut tersangka pengakuannya itu untuk ekonomi ya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi kalau dapet Rp200 ribu itu Rp100 ribu untuk tersangka satu dan Rp100 ribu untuk tersangka dua, mereka bagi,” jelasnya.

Terkait kondisi korban saat ini, sambung Aswin dalam keadaan stress. Sehingga pihaknya memberikan pendampingan psikolog.

“Kondisi korban terakhir saya sudah ketemu di rumahnya tadi, dalam keadaan memang stress, kita sudah menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses penyidikan. Itu diatur dalam UU Perlindungan anak,” pungkasnya. (ave)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

17 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

18 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

20 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

21 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

22 jam ago