PASPENDIDIKAN

Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN.

“Diah Anggraeni, pensiunan PNS (Sekjen Kemendagri tahun 2007-2014), saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Pasjabar dari antaranews, Rabu (29/12/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar awal 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Pertemuan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Minahasa, Sulut, akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk “fee” proyek untuk Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN Sulut Tahun Anggaran 2011.

Terkait pemberian “fee” proyek tersebut di mana telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintah tersangka Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy di mana perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan “fee” atas dilaksanakannya proyek tersebut.

Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar. (*/tie)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

8 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

10 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

11 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

12 jam ago