BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Setiawan mengungkapkan dalam fakta persidangan ditemukan adanya unsur cuci otak yang dilakukan terdakwa kepada istri dan para santriwati yang menjadi korban rudapaksa.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Kamis (30/12/2021)
“Fakta persidangan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melakukan cuci otak kepada istri dan belasan santriwati, seperti memberikan apa yang korban mau sehingga terdakwa bisa dengan mudah untuk melancarkan aksi bejatnya,” tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengtakan istri terdakwa bahkan mengetahui perilaku bejat yang dilakukan suaminya terhadap belasan santriwati.
“Sang istri tidak bisa apa-apa hanya bisa terdiam, bahkan anak-anak korban di urus oleh istri terdakwa,” tandasnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan rudapaksa kepada belasan santirwati. Di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya. Akibat perbuatannya beberapa santriwati tersebut melahirkan anak. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…