BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Setiawan mengungkapkan dalam fakta persidangan ditemukan adanya unsur cuci otak yang dilakukan terdakwa kepada istri dan para santriwati yang menjadi korban rudapaksa.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Kamis (30/12/2021)
“Fakta persidangan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melakukan cuci otak kepada istri dan belasan santriwati, seperti memberikan apa yang korban mau sehingga terdakwa bisa dengan mudah untuk melancarkan aksi bejatnya,” tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengtakan istri terdakwa bahkan mengetahui perilaku bejat yang dilakukan suaminya terhadap belasan santriwati.
“Sang istri tidak bisa apa-apa hanya bisa terdiam, bahkan anak-anak korban di urus oleh istri terdakwa,” tandasnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan rudapaksa kepada belasan santirwati. Di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya. Akibat perbuatannya beberapa santriwati tersebut melahirkan anak. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Petugas dari Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran ilegal pupuk subsidi di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Sindangkerta dan Gunung Halu di Kabupaten Bandung…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menjelang Pilkada 2024, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, bersama Forum Koordinasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengajak kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan kesiapan provinsi dalam menghadapi Pilkada…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Cawalkot Farhan berkomentar mengenai jenjang Pendidikan di Kota Bandung yang masih kurang.…