HEADLINE

Kepala Kejati Jabar Sebut Rudapaksa Belasan Santriwati Kejahatan Luar Biasa

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menilai, tindakan terdakwa rudapaksa Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.

“Kejahatan luar biasa yang merusak psikologis korban, hingga menuruti seluruh keinginan terdakwa sehingga leluasa melakukan perbuatan bejatnya,” kata Kepala Kejati Jabar ini seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Kamis (30/12/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, menggelar sidang kali ini selama enam jam dengan menghadirkan istri terdakwa, Kemenag Jabar, ahli pidana, dan psikolog.

Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan rudapaksa kepada belasan santirwati. Di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya. Akibat perbuatannya beberapa santriwati tersebut melahirkan anak. (ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Robi Darwis Pasang Target Besar di Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Bek Persib Bandung, Robi Darwis, pasang target besar bersama Timnas Indonesia di Piala…

57 menit ago

Eliano Reijnders Siap Dipasang di Posisi Apapun

WWW.PASJABAR.COM -- Eliano Reijnders berjanji siap dipasang dimana saja oleh pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.…

2 jam ago

Misi Eliano Reijnders Bawa Indonesia lolos Piala Dunia

WWW.PASJABAR.COM -- Eliano Reijnders punya misi besar membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.…

3 jam ago

Bisnis “Teh Poci” Laris Manis Raup Omzet Jutaan Perbulan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Bisnis minuman kekinian memang tak pernah sepi peminat. Salah satu yang cukup mencuri…

3 jam ago

Starting XI Terbaik Timnas Indonesia Lawan Jepang

WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong akan menurunkan Starting XI terbaiknya saat menjamu Jepang pada lanjutan Grup…

4 jam ago

Pesona Kak Kev saat Bergabung Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Usai merampungkan proses naturalisasi dan perpindahan federasi, Kevin Diks akhirnya tiba di Indonesia. Begitu…

5 jam ago