BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menilai, tindakan terdakwa rudapaksa Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.
“Kejahatan luar biasa yang merusak psikologis korban, hingga menuruti seluruh keinginan terdakwa sehingga leluasa melakukan perbuatan bejatnya,” kata Kepala Kejati Jabar ini seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Kamis (30/12/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, menggelar sidang kali ini selama enam jam dengan menghadirkan istri terdakwa, Kemenag Jabar, ahli pidana, dan psikolog.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan rudapaksa kepada belasan santirwati. Di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya. Akibat perbuatannya beberapa santriwati tersebut melahirkan anak. (ytn)
WWW.PASJABAR.COM -- Bek Persib Bandung, Robi Darwis, pasang target besar bersama Timnas Indonesia di Piala…
WWW.PASJABAR.COM -- Eliano Reijnders berjanji siap dipasang dimana saja oleh pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.…
WWW.PASJABAR.COM -- Eliano Reijnders punya misi besar membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Bisnis minuman kekinian memang tak pernah sepi peminat. Salah satu yang cukup mencuri…
WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong akan menurunkan Starting XI terbaiknya saat menjamu Jepang pada lanjutan Grup…
WWW.PASJABAR.COM -- Usai merampungkan proses naturalisasi dan perpindahan federasi, Kevin Diks akhirnya tiba di Indonesia. Begitu…