BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jabar tidak serius dalam mengatur partisipasi masyarakat dalam Pendanaan SMA/SMK , sampai Desember 2021 tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang boleh tidaknya sekolah memungut dari orang tua siswa .
“Jika pun ditanggapi hanya masalag instruksi hanya berbentuk lisan, akibatnya banyak kepsek yang harus berhadapan dengan APH dan terjadi juga dituasi yang tidak kondusif dibeberapa sekolah antara kepsek dengan ketua komite,” papar Ketua Federasi Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan kepada Pasjabar, Jumat (31/12/2021).
Dipaparkannya, sumbangan dari orang tua dilakukan oleh komite sekolah padahal fungsi komite sebagai lembaga pengawas, jadi awal tahun 2022 ini wajar masyarakat/LSM meminta laporan kontribusi dan pengelolaan uang yang bersumber dari masyarakat kepada komite sekolah sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
“Sementara dalam PP 48 thn 2008 pasal 51 Pendanaan SMA/SMK bersumber dari APBN, APBD dan pungutan dari orang tua siswa,” ujarnya.
Oleh karenanya, FAGI menuntut Gubernur pada awal thn 2022 ini segera mengeluarkan aturan tentang Tata cara kontribusi dan pengelolaan Dana yang bersumber dari masyarakat pada Sekolah di lingkungan provinsi Jawa Barat, sebagai penjelasan Pergub no 43 thn 2020. (*/tie)