JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo memperpanjang status pandemi COVID-19, masih terjadi dan belum berakhir. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keppres ini dikeluarkan pada 31 Desember 2021.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” tulis Keppres tersebut, seperti dikutip PASJABAR dari laman setneg, Minggu (2/1/2021).
Seperti diketahui, bahwa pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic, sejak tanggal 11 Maret 2O2O.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta bencana nonalam berdasarkan, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Pandemi ini berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. (ytn)