JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau para gubernur, untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerahnya.
Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip PASJABAR, dari laman kemnaker Senin (3/1/2022).
“Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022, tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” urainya.
Lebih lanjut, Putri mengatakan surat Menaker tersebut menekankan, kepada para gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
“Kemnaker juga telah menyurati kepada gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022, tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022. Terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” sambungnya. (ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…