BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus asusila dan rudapaksa terhadap belasan santriwati, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Selasa (4/1/2022). Adapun agenda sidang kedua belas ini, pemeriksaan terdakwa secara daring dan tertutup untuk umum.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan dalam fakta persidangan, terdakwa Herry Wirawan mengaku khilaf dan mengakui semua perbuatannya terhadap belasan santriwati. Meskipun sempat berkelit-kelit dalam meberikan keterangan.
“HW mengakui bahwa dirinya khilaf sudah melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan bejat, terhadap belasan santriwati,” kata Dodi kepada wartawan seusai persidangan, Selasa (4/1/2022).
Sementara untuk agenda persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Selasa pekan depan, akan dilakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan merupakan pimpinan salah satu lembaga pendidikan agama di Kota Bandung, yang telah melakukan Tindakan asusila dan rudapksa terhadap belasan santriwatinya. Atas perbuatan bejatnya, beberapa santriwatinya hamil dan melahirkan. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…