BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama perguruan tinggi pada pertengahan Desember 2021 lalu, telah merilis hasil survei prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang angkanya menurun. Namun belakangan terjadi beberapa kasus yang cukup memprihatinkan.
“Hasil survei kami 10 hari lalu prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu menurun. Tapi realita belakangan ini di media cukup memprihatinkan,” kata Bintang saat kunjungan kerja ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022).
Artinya, sambung Bintang, masyarakat kini sudah berani melapor dan memiliki kepercayaan kepada penegak hukum. Ini pertanda baik karena menurutnya kasus kekerasan fisik maupun seksual bukan aib keluarga yang harus disembunyikan tapi diproses hukum.
“Kalau dulu dianggap aib dalam keluarga makanya mereka tutupi, sekarang kita patut apresiasi karena masyarakat sudah berani speak up dan yakin akan ditangani dengan baik,” imbuhnya.
Terkait berbagai kasus kekerasan seksual di Kota Bandung, dua yang kini tengah menjadi sorotan. Bintang menyebut, penanganan dua kasus kekerasan seksual di Kota Bandung dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir oleh lintas organisi perangkat daerah (OPD) dan bergerak cepat. Aparat penegak hukum juga dinilainya sudah sangat tegas namun tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.
“Terima kasih Kapolrestabes Bandung dan semua pihak dalam penanganan kasus ini luar biasa sudah memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak dan sudah mengacu pada SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),” bebernya.
Menteri Bintang yang didampingi Bunda Forum Anak Jabar Atalia Praratya Kamil juga mengunjungi UPT P2TPA Kota Bandung untuk memberikan arahan dan semangat.
Menurut Bintang, daerah lain bisa mencontoh pola penanganan di Jabar yang dinilainya komprehensif dan sinergi dengan berbagai pihak. Komitmen dari Pemerintah Provinsi Jabar bersama pemda kabupaten/kota juga terus dilakukan khususnya dalam pendampingan korban.
“Saya apresiasi setiap kasus di Jabar komitmen dan Pemerintah Provinsi Jabar sudah luar biasa dalam pendampingannya. Semoga menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujarnya.
Perda
Jabar sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, di mana telah diatur tentang hak – hak dasar dan hak khusus anak.
Hal – hal yang diatur di antaranya jaminan atau hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual. Perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa. Mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi anak- anak korban kekerasan.
Kemudian diatur kewajiban pemda, di antaranya membentuk Forum Anak Provinsi yang saat ini sudah ada di bawah DP3AKB Provinsi Jawa Barat dengan jejaring forum anak di 27 kota/kab.
Perda juga mengatur sinergi dengan kab/kota maupun provinsi lain. Pihak ketiga seperti kepolisian atau lembaga dalam negeri dan luar negeri. (ytn)