JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah memutuskan vaksin booster COVID-19, khusus untuk vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif, dari vaksin booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemkes, Rabu (5/1/2022).
Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan pun, sambungnya masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan. Serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.
Untuk vaksinasi non program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di rumah sakit BUMN, rumah sakit swasta, maupun klinik swasta.
Sementara vaksinasi booster gratis yang dibiaya program pemerintah, hanya diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI (penerima bantuan iuran), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Seperti diketahui, pemerintah rencananya akan mulai melakukan vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. (ytn)