CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 9 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pandangan Kemenag tentang Fenomena Spirit Doll

Yatni Setianingsih
6 Januari 2022
Pandangan Kemenag tentang Fenomena Spirit Doll

Ilustrasi spirit doll (foto : https://pixabay.com/id/photos/boneka-kebosanan-coronavirus-4929364/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Fenomena memiliki boneka arwah atau spirit doll, kini tengah viral mulai dari kalangan publik figur sampai orang biasa. Spirit doll yang banyak dimiliki para publik figur ini kebanyakan berwujud menyerupai bayi, yang kemudian mereka rawat layaknya seorang anak.

Menyikapi kondisi ini Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar menyatakan hal ini bertentangan dengan nilai tauhid dan menurunkan nilai kemanusiaan.

“Mempercayai adanya unsur kekuatan gaib pada benda bikinan manusia atau benda alam berarti menurunkan nilai kemuliaan manusia, karena bertentangan dengan nilai tauhid sebagai asas keimanan kepada Allah Yang Maha Esa,” kata Fuad Nasar seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Kamis (6/1/2021).

Baca juga:   Siswa Madrasah Kini Bisa Gunakan Platform Mandiri Belajar

Selain itu, Fuad menilai, dalam tinjauan moderasi beragama, segala sesuatu yang merendahkan harkat, derajat, dan martabat kemanusian sebagai makhluk yang berakal harus dicegah.

“Manusia diciptakan sebagai makhluk paling tinggi dan paling mulia di antara seluruh ciptaan-Nya,” tegasnya.

Moderasi Beragama sendiri mengandung makna cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Baca juga:   Berapa Kuota Mahasiswa Baru Lewat Jalur SPAN PTKIN 2022?

Fuad menjelaskan, spirit doll dan benda apapun tidak layak dipercayai membawa keberuntungan atau sebaliknya. Hobi mengoleksi boneka sebagai karya seni dan mainan boleh-boleh saja, tapi tidak boleh lebih dari itu.

Perbuatan syirik

Lebih lanjut ia menilai, mempercayai adanya unsur gaib dalam spirit doll bisa mengarah pada perbuatan syirik.

“Manusia memiliki akal budi dan ilmu pengetahuan tidak seyognyanya terjerumus ke dalam perilaku yang mengarah pada syirik yakni menyekutukan Allah,” tuturnya.

Fuad menyatakan, dalam Al-Quran ditegaskan agar manusia hanya takut dan  berharap kepada Allah, bukan kepada sesama ciptaan-Nya, apalagi benda  yang dibikin oleh tangan manusia.

Baca juga:   Bupati Bandung Ingin Paguyuban Pasundan Ada di Semua Desa

“Manusia tidak bisa menciptakan ruh atau nyawa, dan tidak bisa memberi atau memindahkannya kepada benda mati yang dibikin. Ruh atau arwah sepenuhnya urusan Allah dan sains modern tidak bisa menembusnya,” tegasnya.

Fuad menjelaskan, di alam semesta hanya ada Allah SWT, alam, dan manusia. Menyangkut hubungan ketiganya, menurut ajaran Islam, alam tidak bisa memberi pengaruh supranatural terhadap kehidupan manusia. Alam tunduk kepada manusia sebagai khalifah Allah di bumi,  sedang manusia dan alam tunduk kepada Allah SWT. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kemenag RIspirit doll


Related Posts

Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
HEADLINE

Jadwal Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

8 Juni 2022
Kemenag : Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri Itu Hoaks
HEADLINE

Kemenag : Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri Itu Hoaks

7 Juni 2022
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
PASNUSANTARA

Kemenag : Tak Ada Toleransi untuk Penyelewengan BOP Pesantren

1 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Kejati Jawa Barat dan Unpas Gelar Kuliah Umum Peringati Hakordia 2025

9 Desember 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bekerja sama...

susu ijan pungkur

Susu Ijan Pungkur, Ikon Kuliner Tempo Dulu Bandung yang Legendaris

9 Desember 2025
Beasiswa Unpad untuk Mahasiswa

Unpad Prioritaskan Beasiswa dan Dukungan Hidup 44 Mahasiswa Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025
penemuan mayat bandung

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
Paguyuban Pasundan Galang Dana Sumatera

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

9 Desember 2025

Highlights

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

Harga Cabai di Pasar Kosambi Melonjak Tajam Jelang Natal dan Tahun Baru

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

Lando Norris Juara Dunia F1 2025, Raih Trofi dan Nomor Balap #1

Kebakaran Gudang Besi Bandung di Soekarno Hatta, Kerugian Ratusan Juta

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.