HEADLINE

Pemerintah Dorong Satuan Pendidikan Gunakan Teknologi Digital Dalam PTM Terbatas

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Pemerintah mendorong satuan pendidikan, untuk menggunakan teknologi digital dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Tujuannya, untuk memantau perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing satuan pendidikan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah, untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus COVID-19,” jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti seperti dikutip PASJABAR dari laman kemdikbud, Kamis (6/1/2022).

Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi, untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi.

Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid. Selain itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor whatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/, dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Evaluasi

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, mengatakan lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yaitu kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah.

Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19 (PC19).  Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan, terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19. Status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19, dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujar Jumeri.

Surveilans epidemiologi,  kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah Kesehatan. Serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. (ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

13 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

15 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

15 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

16 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

17 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

18 jam ago