BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah menerima pelimpahan berkas laporan tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara, yang diduga dilakukan BS.
“BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain. Berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar tanggal 6 Januari 2022. Yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Ia menjelaskan pelimpahan berkas laporan polisi ini dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS. Terkait kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar yaitu barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, dan BAP lima orang ahli.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya, guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan. Yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (ave)