HEADLINE

Enam Juta Data Rekam Medis Pasien COVID-19 Diduga Bocor, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi Dorong Hal Ini

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP), sebagai rujukan aturan perlindungan yang komprehensif. Sehingga mampu meminimalisir, terus berulangnya insiden kebocoran data pribadi.

“DPR dan pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya. Selain itu, rentetan insiden penyalahgunaan data pribadi, termasuk yang melibatkan institusi publik, kian memperlihatkan pentingnya pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang independen, guna menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU PDP nantinya,” ungkap perwakilan Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi , Wahyudi Djafar dalam rilisnya Jumat (7/1/2022).

Seperti diketahui, adanya dugaan kebocoran data 6 juta rekam medis pasien COVID-19 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Informasi yang beredar pada 6 Januari 2022 ini menyebutkan sampel dokumen data pribadi dan rekam medis pasien tersebut berjumlah setidaknya 720 GB, dengan keterangan dokumen “Centralized Server of Ministry of Health of Indonesia” (server terpusat Kemenkes).

Data pribadi tersebut mencakup data identitas pasien (mencakup alamat rumah, tanggal lahir, nomor ponsel, NIK) dan rekam medis (mencakup anamnesis atau data keluhan utama pasien, diagnosis dengan kode ICD 10 atau pengkodean diagnosis internasional, pemeriksaan klinis, ID rujukan, pemeriksaan penunjang, hingga rencana perawatan). Atas insiden tersebut, pihak Kemenkes mengaku sedang melakukan asesmen permasalahan dan mengevaluasi sistemnya.

Rekomendasi pencegahan

Untuk itu, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi memberikan rekomendasi, untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini.

“ Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia,” katanya.

Ia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.

Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya, katanya harus  melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala. Untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip‐prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber.  (ytn)

 

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

4 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

6 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

7 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

8 jam ago