JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah memulai vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat umum, pada Rabu (12/1/2022).
Mengutip laman kemkes, vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia, diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan. Kelompok prioritas penerima vaksin booster, orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis satu dan dua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan ”Nama Lengkap” dan ”NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu ”Profil” dan pilih ”Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu ”Riwayat dan Tiket Vaksin”
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis satu dan dua. (ytn)