JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak sangat memengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.
Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. Rinciannya 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.
Muhadjir menyatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di manapun dia berada.
“Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain,” tegas Muhadjir seperti dikutip PASJABAR dari laman kemekopmk, Kamis (13/1/2022)
Beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yaitu UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No 7 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen.
Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
“Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.
Menurut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan ampuh apabila pihak-pihak terkait tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.
“Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak,” tegasnya. (ytn)