BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, jika jabatan Kajati harus diganti karena menggunakan Bahasa Sunda dalam satu acara rapat, menurutnya itu sangat keterlaluan.
“Menggunakan bahasa daerah dalam acara rapat bukan suatu tindak kejahatan dan kriminal, jadi kenapa harus diganti,” katanya.
Terlebih dalam mengganti posisi pejabat harus melewati berbagai prosedur, tidak bisa mengganti seenaknya.
“Boleh jadi, menggunakan Bahasa Sunda juga dalam kontek yang disampaikan tidak sepenuhnya Bahasa Sunda. Sehingga tidak ada kode etik yang dilanggar tidak tercela dan bukan tindak pidana,” terangnya.
Di sisi lain, Tedy menilai sangat tidak etis jika menyampaikan sesuatu yag tidak berkenan, disampaikan secara langsung.
“Ada baiknya, jika ingn menyampaikan sesuatu disampaikan secara langsung dan pribadi, jangan disampaikan secara langsung di depan umum,” tuturnya.
Namun, Tedy enggan menjadikan ini masuk ke ranah politik. Tedy hanya mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam berkata-kata.
“Jangan sampai apa yang kita katakan menyinggung sebagian orang atau golongan,” katanya.
Untuk mencegah konflik seperti ini terjadi di DPRD Kota Bandung, Tedy mengatakan selalu menggelar rapat internal fraksi untuk mendiskusikan berbagai hal. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…