PASBISNIS

Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Satu Harga Rp14 Ribu Per Liter

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Pemerintah  menetapkan  kebijakan  satu  harga  minyak  goreng dengan harga setara Rp14.000/liter. Hal ini untuk  memenuhi  kebutuhan  pangan  masyarakat  dengan  harga  terjangkau.

Melalui  kebijakan  ini,  seluruh  minyak goreng,  baik  kemasan  premium  maupun  kemasan  sederhana,  akan  dijual  dengan  harga  setara Rp14.000/liter. Untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan  penyediaan  minyak  goreng  dengan  satu  harga.  Melalui  kebijakan  ini  diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi  lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” kata Menteri  Perdagangan Muhammad Lutfi seperti dikutip PASJABAR dari laman kemendag, Rabu (19/1/2022).

Sebagai  awal pelaksanaan,  penyediaan  minyak  goreng  dengan  satu  harga  akan  dilakukan  melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter  yang dimulai pada hari  Rabu,  19  Januari  2022,  pukul  00.01  waktu  setempat,  dan  kepada  masyarakat  diharapkan tidak  memborong (panic  buying)karena  stok  minyak  goreng  dalam  jumlah  yang  sangat  cukup,”tambahnya.

Selama enam bulan

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana PerkebunanKelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana  sebesar  Rp7,6  triliun.  Akan  digunakan  untuk  membiayai  penyediaan  minyak  goreng kemasan, bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Sampai  dengan  saat  ini,  sebanyak  34 produsen   minyak   goreng   telah   menyampaikan   komitmennya   untuk   berpartisipasi   dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini,  pihaknya menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng  di  dalam  negeri  tetap  tersedia  sehingga  harga  minyak  goreng  tetap  dalam  kondisi  stabil.

Mendag  Lutfi  menerbitkan  Peraturan  Menteri Perdagangan  Nomor  02  Tahun  2022 Tentang Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  19  Tahun  2021  Tentang  Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. (*/ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

11 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

12 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

13 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

14 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

15 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

16 jam ago