BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman T Endipradja meminta pemerintah membentuk tim gabungan terkait tingginya harga minyak goreng di pasaran.
“Pemerintah perlu memiliki political will yang tinggi dengan segera membentuk tim gabungan, yang menangani tingginya harga minyak goreng di pasaran. Operasi pasar yang tengah dilakukan masih belum efektif, karena hanya bersifat terapi sementara artinya tidak menyembuhkan atau menyasar akar masalahnya,” tegas Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pascasarjana Unpas dalam rilis yang diterima PASJABAR, Sabtu (22/1/2022).
Lebih lanjut, Firman menandaskan hal tersebut terkait dengan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Menurut Firman, tim gabungan untuk menghadapi dampak krisis minyak goreng ini bisa mencakup lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM, media massa dan akademisi yang langsung dibawah Presiden. Tugasnya yaitu melakukan pengawasan untuk mencegah dampaknya terhadap perekonomian.
“Bahkan, bila perlu tim ini dibentuk mulai dari pusat sampai ke daerah, dan kalau mungkin sampai ke kecamatan/kelurahan bahkan ke RT/RW,” imbuhnya.
Tim ini secara resmi harus diumumkan, sehingga masyarakat merasakan bahwa pemerintah betul-betul peduli/cepat tanggap (sense of crisis) dan hadir dalam kesulitan yang dirasakannya.
Diharapkan tim gabungan ini bukan hanya untuk menangani krisis minyak goreng saja tapi mencakup juga kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti dampak kenaikan dan kelangkaan komoditas-komoditas tertentu seperti gas 3 kg, listrik (pasokan batubara), bahan bakar minyak, iuran BPJS, kenaikan tarif tol, harga obat, vitamin, dan alat pencegah covid.
“Intinya, tim gabungan ini bertugas untuk mengetahui ekses/dampak kebijakan pemerintah (top down policy) di bidang perlindungan konsumen di lapangan (ditingkat implementasi),”
“Terutama di masa pandemi, khususnya dalam membasmi mafia yang melibatkan oknum pejabat negara, yang mempermainkan harga dan ketersediaan minyak goreng dan komoditas lainnya. Hal ini juga sebagai penyempurnaan dan konsistensi dari kebijakan penanganan pandemi, eksesnya terhadap kebutuhan masyarakat (perlindungan konsumen),” pungkasnya. (*/ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…