BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang wanita berinisial S-I dan seorang pria berinisial B-R, keduanya pelaku dugaan tindak pidana penjualan orang. Kedua nya ditangkap setelah ada laporan dari warga asal Solokan Jeruk Kabupaten Bandung yang kehilangan anaknya.
Setelah diselidiki oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung, korban ditemukan di sebuah apartemen di Kota Bandung. Diduga korban disekap oleh para pelaku dan disuruh melayani pria hidung belang.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, kedua pelaku mendandani korban yang masih di bawah umur dengan pakaian sexy. Lalu dipasang foto sexy di sebuah aplikasi. Dalam sekali berkencan dengan korban, para pelaku memberikan tarif sebesar Rp 300 hingga 700. Hasil dari uang kencan nantinya akan dibagi dua untuk pelaku dan korban.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian. Layar tangkap hasil chatingan dan juga uang. Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang. (ctk)