CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Tekan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan DMO dan DPO ke Produsen

Yatni Setianingsih
28 Januari 2022
Tekan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan DMO dan DPO ke Produsen

Mendag Muhammad Lutfi (foto : Humas Kemendag)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menerapkan kebijakan domestic  market  obligation (DMO) dan domestic  price  obligation (DPO),  sejak 27 Januari 2022. Untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng  dengan  harga  terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, pelaksanaan  kebijakan  minyak  goreng  satu  harga,  yang  telah  berlangsung  selama satu minggu terakhir.

Baca juga:   Bisnis Tarantula, Perempuan Asal Bandung Raup Untung Puluhan Juta

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban  pasokan  ke  dalam  negeri  berlaku  wajib, untuk seluruh  produsen  minyak  goreng,  yang  akan  melakukan  ekspor.  Nantinya,  seluruh  eksportir yang  akan  mengekspor  wajib  memasok  minyak  goreng  ke  dalam  negeri  sebesar  20  persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seperti dikutip PASJABAR dari laman kemendag, Jumat (28/1/2022).

Baca juga:   Putri Candrawathi Memohon Agar Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Lutfi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Baca juga:   Minyak Goreng Kemasan Subsidi Langka di Pasaran

“Seiring  dengan penerapan  kebijakan DMO, kami juga  akan menerapkan  kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,”ungkapnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Harga minyak gorengKemendagminyak gorengminyak goreng mahal


Related Posts

harga pangan
HEADLINE

Fluktuasi Harga Pangan: Cabai Turun, Minyak Goreng Naik

9 Oktober 2024
Zulhas Akui Telah Menaikan Harga Minyak Kita
HEADLINE

Zulhas Akui Telah Menaikan Harga Minyak Kita

21 Juli 2024
harga minyak goreng
HEADLINE

Harga Minyak Goreng Mahal, UMKM di Cimahi Menjerit

11 Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kim Kurniawan Ungkap Mental Pemain Hadapi Arema

5 tahun yang lalu
Mobil Pickup Ugal-ugalan dan Tabrak Pohon, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Mobil Pickup Ugal-ugalan dan Tabrak Pohon, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 tahun yang lalu
Presiden Berikan Bonus Kepada Para Atlet dan Official Olimipiade Paris 2024

Presiden Berikan Bonus Kepada Para Atlet dan Official Olimipiade Paris 2024

9 bulan yang lalu
kadisdik jabar

Evaluasi PPDB Jabar 2024, Kadisdik Adakan Pertemuan dengan FKKS Kota Bandung

10 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.