JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui, di sejumlah negara di luar negeri,
Melansir laman kemkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menjelaskan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya, agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umr0h. Kendati begitu, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku, di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:
- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
- Masuk ke menu ”Sertifikat Vaksin”
- Di bagian ”Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon ”+”
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ”Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ”Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. (*/ytn)