JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) akan meninjau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 tahun 2017 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Peninjauan ini dilakukan, agar regulasi yang ada sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan.
“PMA tersebut akan disesuaikan dan dikembangkan menjadi tiga aspek, yaitu mengatur tentang program studi akademik, prodi profesi, dan prodi terapan,” ungkap Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Amin Suyitno seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Rabu (2/2/2022).
Menurut Suyitno, pihaknya tengah mengagendakan pembukaan program studi (prodi) umum bagi kampus PTKIN yang sudah mendaftar ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
“Prodi umum yang akan dibuka adalah bidang ilmu murni, seperti Kimia, Fisika, Matematika, dan seterusnya. Pembukaan prodi umum ini juga peluang bagi UIN yang baru bertransformasi untuk menambah jumlah mahasiswa,” terangnya.
Meskipun sudah bertransformasi dari IAIN menjadi UIN, kata Suyitno, beberapa kampus seperti UIN KH. Achmad Siddiq, UIN Mataram, dan UIN Sultan Hasanuddin Banten masih belum mempunyai program studi umum.
“Bahkan ada UIN yang sudah lebih dari empat tahun, masih belum membuka prodi umum,” tuturnya. (*/ytn)