BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar akan terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Pihaknya pun berkomitmen agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target.
“Jawa Barat pada prinsipnya turut mendukung dan mendorong supaya bagaimana pajak khususnya dari cukai tembakau terus bisa mencapai targetnya, oleh karena itu berbagai upaya kita lakukan,” ungkap Setiawan.
Termasuk penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Ia berharap bisa dioptimalkan. Adapun DBH CHT ini sudah ada kriterianya untuk dan bisa digunakan apa saja.
Sebagai contoh dana bagi hasil bisa digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi yang terkait dengan pajak cukai tembakau, lalu yang paling menarik adalah untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai itu sendiri.
Setiawan juga menyebut bahwa belum semua masyarakat memahami terkait cukai ini. Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian yang sangat penting.
“Awareness dan edukasi harus dibangun. Bagaimana kita memberantas barang ilegal ini di antaranya harus bisa meng-encourage masyarakat, menganjurkan segera infokan ke media apabila melihat kejadian adanya peredaran barang cukai ilegal supaya kita menurunkan aparat kita untuk bisa menindak,” tutur Setiawan.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya kolaboratif bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.
“Tanpa ada kolaborasi saya rasa tidak akan optimal untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dari cukai ini,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil survei Indodata bahwa sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.
Di Jawa Barat, sambung dia, sebetulnya dari tahun ke tahun persentasi penggunaan rokok ilegal terus menurun. Misalnya pada tahun 2016 terdapat kurang lebih 12 persen peredaran rokok ilegal. Lalu hingga tahun 2020 kecenderungan peredarannya hanya sekira lima persen.
“Kita terus menerus bersama dengan bea cukai, kementerian keuangan, dan juga dari aparat keamanan, bagaimana terus menekan,” ucapnya.
“Kalau kita melihat 2020 kita berhasil menekan dari 12 persen di tahun 2016 sampai di 2020 hanya di lima persen. Tapi lima persen ini kalau disetarakan dengan pendapatan barangkali itu cukup tinggi, di angka sekitar Rp4,4 triliun,” tutur Setiawan.
Kepala Satuan Polisi Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menyebut pada tahun 2021 pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan bersama Kanwil DJBC Jawa Barat, dan para pihak terkait.
“Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata di lapangan dalam dua bulan kita operasi di 13 kabupaten/ kota, di 34 kecamatan, ditemukan semua ada rokok yang dikatakan ilegal. Jumlahnya tidak tanggung- tanggung tidak pakai cukai saja kita dapatkan 50 merek, kemudian ada dua merek cukainya palsu ataupun salah peruntukan,” kata Dia.
Di luar itu, Ade menyebut pihaknya juga telah menggali data. Dari olah data tersebut terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata yang beredar di Jawa Barat.
“Kemudian yang dilakukan di 2022 adalah selain pencegahan melalui sosialisasi, kita dialog hari ini juga sosialisasi, suapaya masyarakat di Jabar mulai pemakai rokok, pedagang, produsen, bisa lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan pemerintah mengenai cukai,” katanya.
“Kedua kepada penikmat rokok, yang masih merokok, harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun, apalagi yang tidak bercukai yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya,” tambah Ade.
Adapun upaya lainnya yang akan dilakukan di 2022 selain sosialiasi ada ‘training of trainers’ yang nanti diberikan kanwil DJBC bersama Perum Peruri terhadap seluruh petugas yang terlibat mengetahui kebijakan, mengetahui bentuk cukai, dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk operasi.
Kemudian akan pula dilaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza, menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.
“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu,” kata Yusmariza.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang yang konsumsinya harus dikendalikan, kemudian barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dan terakhir adalah barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sehingga cukai juga dapat disebut sebagai instrumen fiskal, di mana suatu objek sebenarnya bisa juga diterapkan larangan, tapi kemudian ada instrumen fiskal.
“Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.
“Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Pertama adalah rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, kemudian aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri,” bebernya. (*/ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…