JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Pasca Pemilihan Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota ( BPA) Secara E-Voting Panitia Seleksi dan Teknis telah mendapatkan Hasilnya.
Namun, dari 11 Daerah Pemilihan yang telak melaksanakan Pemilihan hanya 9 Dapil Calon BPA yang telah diserahkan Hasilnya ke pihak Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sisanya dua lagi yaitu Dapil 3 ampung dan 4 DKI Jakarta masih ditahan Panitia belum diserahkan, alasannya karena masih bermasalah dan perlu dilakukan Audit Investigasi sistem adminstrasi.
Namun setelah lebih 2 minggu
dilakukan investigasi pihak Panitia teknis belum juga menyerahkan hasil Pemilihannya ke OJK untuk segera dilakukan tahap selanjutnya yaitu Fit end Profer Test.
Meskipun Pihak OJK telah bersurat dan menghubungi dan meminta pihak Management untuk segera
menyerahkan seluruh Hasil Pemilihan Calon BPA yaitu 11 Dapil. Namun hingga saat ini
Pihak Mangament Masih Menahan dan belum menyerahkan nama 2 Dapil lagi yaitu Dapil 3 ( Lampung) dan Dapil 4 ( DKI Jakarta) tersebut kepada OJK.
Terhadap situasi dan Perkembangan ini ribuan Para Pemegang Polis Ajb Bumi Putera 1912 meminta kepada Anggota Komisi XI DPR RI untuk Turun tangan Menyelesaikan Konflik yang terjadi di BumI Putera ini.
Sekretaris Jendral Kordinator Nasional( Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis Ajb BumiPutera 1912 Dameyanti Tarigan Mengatakan setelah melihat perkembangan Upaya
Penyelesaian Sengkarut Bumi Putera ini masih terbentur dan OJK juga.
Menurutnya tidak tegas dengan permintaan pemegang polis untuk melanjutkan proses hasil pemilihan yang sudah terjadi.
maka Dameyanti mewakili Pempol mengharapkan kehadiran anggota Komisi XI DPR RI untuk Peyelesaiaan Konplik yang terjadi Di Asuransi Bumi Putera ini.
Menurut Dame ada Beberapa yang menjadi pertimbangam kenapa harus Anggota Dewan yang harus segera Turun tangan menyelesaikan Konflik di AJB Bumi Putera ini. yaitu :
1. Kondisi keuangan yang sangat carut marut
– Klaim habis kontrak sudah mencapai 8,5 Triliyun Rupiah namun belum ada tanda-tanda pembayarannya.
– Gaji karyawan sudah nyaris tidak terbayarkan sedangkan hutang pihak ke3 semakin menumpuk dan potensi konflik hukum semakin tinggi. serta Nasib pempol tidak berujung dalam penyelesaian.
2. Management tidak mau move on. Sementara situasi Financial semakin parah nasib pemegang polis tidak berujung dalam penyelesaiaan.
– Management sebagai pengelola sudah berganti baju sebagai pemilik masa jabatan sudah berakhir tapi tidak Mau menyerahkan jabatan.
Sementara pemilik ingin tahu apa sesungguhnya Yang terjadi di perusahan Kok malah menyandera BPA Yang sudah terpilih dari DAPIL III dan DAPIL IV. Sementara para pegawai tetap menerima Gaji penuh namun kerja tak menentu.
3. Sebagai Rakyat, pihaknya memohon komisi XI DPR RI yang membereskan langsung Dengan OJK. Pihaknya sangat memohon bantuan nya utk segera menyelesaikan konflik AJB BUMIPUTERA 1912, Dengan menggunakan UU No. 21 th 2011.
Dame menambahkan, Saat ini Kornas Perkumpulan Pemegang Polis Ajb Bumi utera 1912
bersama dengan 2 Elemen lain yaitu AABI dan Pempol Bumi telah melaporkan Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 ini ke Komisi XI DPR RI (9/2/2022).
“Sebagai wakilRakyat di Parlemen kami percaya Komisi XI yang membidangi Urusan Keuangan dan Perbankan ini akan segera memanggil OJK dan Management. Para Pempol Berharap Komisi XI dapat menyelesaikan Konplik di Ajb Bumi Putera 1912 ini yang telah berlangsung sejak tahun 2017
ini,” tandasnya. (*/tiwi)