HEADLINE

Buruh Tolak Kebijakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —  Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI menolak Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

“Dan kami akan melakukan perlawanan secara massif, baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor BP Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” tandas Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto  dalam siaran persnya, Senin (14/2/2022).

Menurutnya terbitnya Permenaker  tersebut sangat merugikan kaum buruh, berbeda dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil jaminan hari tua (JHT), tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Sementara, katanya dalam Permenaker pengambilan JHT yang dikelola B.P. Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) harus menunggu usia 56 Tahun.

“Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun, baru bisa dicairkan,” imbuhnya.

Ia mengatakan JHT merupakan hak buruh sebagai tabungan hari tua yang iurannya berasal dari upah buruh dan disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

“Sehingga Permenaker tersebut telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, di mana buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri. Tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan Mengundurkan diri. Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT,” tegasnya. (ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

7 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

8 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

9 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

10 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

10 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

10 jam ago