HEADLINE

Buruh Tolak Kebijakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —  Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI menolak Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

“Dan kami akan melakukan perlawanan secara massif, baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor BP Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” tandas Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto  dalam siaran persnya, Senin (14/2/2022).

Menurutnya terbitnya Permenaker  tersebut sangat merugikan kaum buruh, berbeda dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil jaminan hari tua (JHT), tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Sementara, katanya dalam Permenaker pengambilan JHT yang dikelola B.P. Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) harus menunggu usia 56 Tahun.

“Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun, baru bisa dicairkan,” imbuhnya.

Ia mengatakan JHT merupakan hak buruh sebagai tabungan hari tua yang iurannya berasal dari upah buruh dan disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

“Sehingga Permenaker tersebut telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, di mana buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri. Tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan Mengundurkan diri. Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT,” tegasnya. (ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

6 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

7 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

10 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

11 jam ago

Romantis, Nathan Tjoe-A-On Hampiri Fefe Slinkert di Tengah Para Suporter

WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…

12 jam ago

Persib Optimis Hadapi Borneo FC dengan Dukungan Bobotoh

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…

13 jam ago