BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menjelang sidang putusan pelaku rudapaksa Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Rutan Kebon Waru, untuk menuju Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (15/2/2022). Sebelumnya Herry dituntut hukaman mati dan keberi kimia.
Herry sendiri tidak banyak bicara, menjelang sidang vonis yang akan dijalaninya. Selain itu dirinya juga enggan berkomentar untuk sidang yang akan dijalaninya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan sendiri mencabuli 13 santri di yayasan miliknya di kawasan Antapani dan Cibiru Kota Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut hukumna mati dan kebiri bagi Herry Wirawan.
Pada hari ini, terdakwa Herry Wirawan akan mendengarkan vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 10.00 WIB. (uby)