BPA merupakan lembaga representasi dari pemegang polis yang memiliki wewenang untuk menetapkan dan menentukan kebijakan AJB Bumiputera 1912. Mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, mengubah Anggaran Dasar dan menyetujui dan atau tidak menyetujui penjualan asset AJB Bumiputera 1912.
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 11 calon anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk segera dilakukan proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
BPA merupakan lembaga representasi dari pemegang polis yang memiliki wewenang untuk menetapkan dan menentukan kebijakan perusahaan.
BPA beranggotakan 11 orang yang mewakili 11 daerah di Indonesia.
Tugas dari para BPA ini juga diatur khusus dalam Anggaran Dasar Bumiputera.
Karena kewenangannya tersebutlah, BPA dinilai memiliki fungsi strategis dalam penyehatan Bumiputera yang saat ini mengalami kekosongan organ-organ manajemen.
Jumlah Direksi dan Komisaris definitif Bumiputera saat ini kurang dari ketentuan minimal.
Demikian pula BPA AJB Bumiputera, saat ini dalam kondisi vakum karena BPA periode sebelumnya telah habis masa jabatannya pada 26 Desember 2020.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sudah ada 11 calon anggota BPA dari tiap daerah pemilihan yang telah diajukan kepada OJK.
Calon anggota BPA tersebut terdiri atas berbagai latar belakang mulai dari mantan kepala daerah, mantan pegawai dan pensiunan Bumiputera, PNS, hingga dosen.
Berikut daftar calon Anggota BPA dari tiap daerah pemilihan (Dapil)
Dapil I (Sumatra Bagian Utara) : Muhammad Idaham
Dapil II (Sumatra Bagian Tengah) : Wiwi Zumitra
Dapil III (Sumatra Bagian Selatan) : Agus Patami
Dapil IV (DKI Jakarta) : Jefry Rasyid
Dapil V (Jawa Barat dan Banten) : Marhalim Siregar
Dapil VI (Jawa Tengah dan Yogyakarta) : Bagus Irawan
Dapil VII (Jawa Timur) : Naniek Widya Kusuma
Dapil VIII (Bali dan Nusa Tenggara) : Chris Boy Rihi
Dapil IX (Kalimantan) : Alan Arthur Siahaan
Dapil X (Sulawesi) : Jalaluddin Rum
Dapil XI (Papua) : Suwardi
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Anggota BPA Periode 2021-2026 Rizky Yudha Pratama telah mengonfirmasi daftar nama tersebut merupakan calon anggota BPA yang diajukan kepada OJK untuk dilakukan fit and proper test. “Iya betul,” ujar Rizky ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (16/2/2022).
Yayat Supriatna Ketua Kornas (Perkumpulan Pemegang Polis) organisasi resmi Pemegang polis yang satu-satunya nya berbadan hukum yang juga sebagai Panitia Pengawas Pusat Pemilihan BPA mengamini pernyataan Risky Yudha Pratama. (*/tiwi)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…