BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali melakukan razia terhadap kendaraan motor yang berknalpot bising, di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Minggu (20/2/2022).
Untuk memberikan efek jera terhadap pengendara, petugas memberikan sanksi tilang. Tidak hanya itu saja, petugas pun mengangkut motor knalpot bising ke truk untuk dibawa ke Mako Mapolres Cimahi, guna menukarkan knalpot standar.
Dalam razia kali ini, petugas menindak sebanyak 50 kendaraan motor berknalpot bising.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirarto mengatakan razia knalpot bising ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan gerombolan motor dari arah Bandung menuju Lembang yang selalu dijadikan arena balap liar.
Polisi pun akan terua menindak tegas, para pengendara yang memakai knalpot bising. (uby)