Guru Honorer Apresiasi Kadisdik Jabar dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Atas Penyaluran Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN di Jawa Barat.
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional
Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan bahwa setiap awal pergantian tahun adalah masa yang sulit bagi guru dan tenaga kependidikan honorer (non ASN) karena pembayaran gaji bulanan (honor) yang terkadang tidak menentu waktu pembayarannya.
Banyak hal yang harus disesuaika sehingga para honorer harus sabar mengunggu proses penyalurannya.
Penyesuaian tersebut dalqm segi data verifikasi penerima honor dan pertanggungjawaban proses penyalurannya yang bersumber dari APBD provinsi Jawa Barat atau hal lainnya.
“Alhamdulillah pada bulan februari ini para guru dan tenaga kependidikan telah menerima gaji (honor) untuk pembayaran bulan januari 2022,” ucapnya Kamis (25/2/2022).
“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada bapak Dedi Supandhi selaku kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat dan bapak Abdul Hadi Wijaya (Gus Ahad) wakil ketua komisi V DRPD Jawa Barat yang telah mengupayakan agar percepatan penyaluran honorarium bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di lingkungan SMAN, SMKN, dan SLBN provinsi Jawa Barat dapat kami terima,” imbuhnya.
Rizki melanjutkan bahwa beragam pertanyaan dari para guru honorer sering kami komunikasikan melalui Gus Ahad wakil ketua komisi V DPRD Jabar untuk mengetahui sejauh mana proses penyalurannya ditambah lagi dengan adanya perubahan status kepegawaian guru honorer yang lulus PPPK ditengah mengunggu SK PPPK yang belum terbit.
“Karena sebelumnya ada laporan dari guru honorer karena sebagian pihak sekolah menginformasi bahwa yang sudah lulus PPPK tidak akan diberikan honor bulanan. Padahal para guru honorer sampai saat ini belum menerima SK PPPK dan statusnya masih sebagai guru honorer. Mereka khawatir jika honor bulanan untuk januari dan februari tahun 2022 tidak bisa diterima,” paparnya.
Menanggapi hal itu, kadisdik Jawa Barat merespon bahwa sudah diinformasikan dalam rapim Disdik tiap minggu, sekolah harus tetap menganggarkan gaji GTK non ASN walaupun statusnya sudah lulus PPPK. Apabila ada sekolah yang belum menganggarkan agar mengalokasikan penambahan anggaran honor GTK non ASN pada pergeseran APBD.
Untuk mengcover pembayaran yang bulan januari dan februari dapar menggunakan anggaran yg tersedia dari BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) mengingat anggaran yg teranggarkan utk gtk non asn dihitung untuk setahun.
“Kami merasa tenang atas tanggapan dan tindak lanjut kadisidk jabar bersama komisi V DPRD Jabar agar hak kesejahteraan guru honorer tetap terjamin dan tetap dibayarkan. Kami ucapkan terima kasih kepada beliau-beliau atas bantuan dan perhatiannya bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN di Jawa Barat sehingga honor bulanan untuk bulan januari sudah kami terima,” pungkasnya. (tiwi)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…