CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Penjelasan Kemenag Terkait Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Viral

Yatni Setianingsih
25 Februari 2022
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

(foto : kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Jumat (25/2/2022).

Thobib, menjelaskan saat itu Menag ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca juga:   Kemenag Targetkan Pencairan Kekurangan Pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI Tahun Ini

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Baca juga:   Menag Pastikan Dana Jemaah Haji Tak Dipakai Ibu Kota Negara Baru

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Baca juga:   Kemenag Bakal Segera Umumkan PPPK

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kemenag RIMenagsuara adzan


Related Posts

Kloter pertama haji 2025
HEADLINE

Menag Berangkatkan Kloter Pertama Haji 2025

2 Mei 2025
Wafat Paus Fransiskus 2025
HEADLINE

Menteri Agama Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

21 April 2025
Menag Nasaruddin Umar
HEADLINE

Menag Usulkan Masjid Dibuka 24 Jam untuk Pemudik Saat Lebaran 2025

6 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Juru Bicara Ungkap Mengapa Ratusan lagu K-pop di Spotify menghilang

Juru Bicara Ungkap Mengapa Ratusan lagu K-pop di Spotify menghilang

4 tahun yang lalu
Lanjutan Perkara Pembayaran THR Buruh Masih Berlanjut

Lanjutan Perkara Pembayaran THR Buruh Masih Berlanjut

2 tahun yang lalu
1.849 Caleg Jabar Ditetapkan, Dilarang Kampanye Hingga 27 November

1.849 Caleg Jabar Ditetapkan, Dilarang Kampanye Hingga 27 November

2 tahun yang lalu
mural kolong pasupati

Proyek Mural Kolong Pasupati Bakal Jadi Mural Terpanjang di Indonesia

4 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

peretasan situs PeduliLindungi
HEADLINE

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025

WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons isu dugaan peretasan situs PeduliLindungi yang dialihkan ke laman judi online....

pemenang indonesian idol

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025
olimpiade sains nasional indonesia

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

20 Mei 2025
Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025
Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025

Highlights

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.