CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sepanjang 2021, KAI Tutup 311 Perlintas Sebidang Liar

Yatni Setianingsih
1 Maret 2022
Sepanjang 2021, KAI Tutup 311 Perlintas Sebidang Liar

Petugas menjaga perlintasan kereta api resmi ( foto : kai.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada 2021 KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar, untuk melakukan normalisasi jalur kereta api.

Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang, antara jalur kereta api dengan jalan. Di mana 54 persen atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang. Pada 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi, di berbagai daerah bersama para stakeholder.

“KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kai, Selasa (1/3/2022).

Ia menilai saat ini pengguna jalan masih rendah disiplin berlalu lintas di jalur kereta api, sehingga membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Baca juga:   Arus Mudik Masih Terjadi di Stasiun Bandung

Kecelakaan

Sepanjang 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan, korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Baca juga:   KAI Sediakan Rapid Test Antigen di 83 Stasiun, Harganya ?

Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Joni.

Peraturan

KAI berhak penutup perlintasan sebidang yang illegal, untuk keselamatan semua pihak.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang  lebarnya kurang dari 2 m (dua meter),” sambungnya..

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Joni.

Baca juga:   Perjalanan Kereta Api Lintas Selatan Jawa Terhambat, Ini Penyebabnya

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang
antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.(*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KAIkereta api


Related Posts

Rel KA Kranji Rawan Kecelakaan, DPRD Bekasi Bergerak
HEADLINE

Rel KA Kranji Rawan Kecelakaan, DPRD Bekasi Bergerak

18 Mei 2025
KAI
HEADLINE

Perbaikan Rel 410 Km, KAI Bandung Pastikan Keamanan Libur Nataru

9 Desember 2024
pemuda tewas di kereta api
PASBANDUNG

Pemuda di Bandung Tewas Usai Nekat Melompat di Depan Kereta Api

16 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kalahkan PSG, Man City Selangkah ke Final Liga Champion

Kalahkan PSG, Man City Selangkah ke Final Liga Champion

4 tahun yang lalu
David da Silva di Antara Dua Ambisi

Daftar Terbaru Pemain yang Didepak dan Didatangkan Persib

9 bulan yang lalu
Selamat, 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021 Ini Linknya

Selamat, 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021 Ini Linknya

4 tahun yang lalu
Ratu Mahasiswi FH Unpas : Ukir Prestasi dan Sebarkan Energi Positif

Ratu Mahasiswi FH Unpas : Ukir Prestasi dan Sebarkan Energi Positif

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Laga Perpisahan Emosional Kevin De Bruyne
HEADLINE

Laga Perpisahan Emosional Kevin De Bruyne

21 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Etihad Stadium berubah menjadi lautan emosi saat Kevin De Bruyne memimpin skuad Manchester City keluar...

Fernandes: Juara Liga Europa Bisa Ubah Masa Depan MU

Fernandes: Juara Liga Europa Bisa Ubah Masa Depan MU

21 Mei 2025
Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

21 Mei 2025
Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

21 Mei 2025
Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

21 Mei 2025

Highlights

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

Menang Sengit, Dejan/Fadia Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters 2025

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.