BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima audiensi Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan beberapa aspirasi.
“Hari ini kami bersilaturahim dengan serikat buruh. Mereka menyampikan beberapa aspirasi,” ujar Yana, kepada wartawan Senin (7/3/2022).
Beberapa hal yang disampaikan buruh adalah aspirasi mereka agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamina Hari Tua, dan Evaluasi Kinerja Menteri Tenaga Kerja.
“Buruh beranggapan iuran tersebut merupakan uang mereka yang dititipkan untuk dikelola oleh Jamsostek , jadi janga sampai hilang,” papar Yana.
Atas aspirasi ini, Yana mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian.
“Tapi intinya kita akan terima dulu aspirasi ini. Jika memungkinkan akan kita buatkan surat pengantar terkait aspirasi ini,” jelas Yana.
PHK
Ditemui terpisah Ketua DPC SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan pihaknya menyampaikan tiga aspirasi kepada Pemkot Bandung. Yang pertama adalah mencabut atau membatalkan Permen No 02 tahun 2022.
“Jika tidak bisa dicabut atau dibatalkan maka uang Jamsostek dikembalikan,” harapnya.
Pasalnya, Permen ini baru diberlakukan pada Mei, sehingga masih ada waktu untuk mencairkannya. Hermawan menambahkan, dirinya memaklumi jika pencairan JHT ini hanya membutuhkan waktu satu atau dua bulan dari waktu buruh di PHK.
Jika buruh harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk pencairan JHT, sementara dia di PHK pada usia muda, maka bagaimana dia akan mencukupi kebutuhannya. Padalah, lanjut Hermawan, bisa jadi para buruh membutuhkan JHT tersebut, untuk dijadikan modal usaha.
“Tapi kalau sampai harus menunggu 56 tahun, itu kan telalu lama,” sesalnya.
Hermawan juga mengatakan, harapannya agar pemerintah mau mengevalausi kinerja Menaker, yang dianggapnya sudah melakukan kegaduhan setidaknya dua kali. Karenanya, Hermawan meminta Menaker dipecat, agar tidak membuat gaduh lagi.
“Kalau sebelumnya, kami kan mengadakan demo di Balai Kota ini, sekarang kami melakukan audiensi. Karena menurut pandangan kami Pemkot Bandung cukup kooperatif dan aspiratif. Selain itu, Pemkot Bandung juga tidak bisa menolak keputusan pemerintah pusat, karena ada garis yang jelas,” terangnya.
Hermawan juga meminta,agar pemerintah bisa memberikan bantuan kepada para buruh yang sekarang sedang mengalami kesulitan. Terlebih mereka yang dipecat, di tengah pandemi dan tidak bisa mendapatkan uang pesangon.(put)