JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No 15 Tahun 2022, terjadi perubahan level PPKM pada beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa -Bali.
“Ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional, dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi,” imbuh Wiku seperti dikutip PASJABAR dari laman covid19, Rabu (9/3/2022).
Dalam InMendagri terbaru ini, terdapat dua wilayah aglomerasi yang turun ke level 2 ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Surabaya Raya. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi DI Yogyakarta, Kota Magelang, Kota Madiun masih berada di level 4.
Sementara, untuk wilayah di luar aglomerasi, terdapat dua kabupaten yang naik ke level 3 yaitu Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Pacitan. Ada lima kota turun ke level 3 di antaranya Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Salatiga dan Kota Tegal.
Serta lima kabupaten/kota lainnya turun ke level 2 antara lain Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tulungagung, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jember. (*/ytn)